Transaksi Judi Online - Jumlah uang yang dihabiskan untuk judi online sangat fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbaru menyebutkan warga Indonesia tidak ragu-ragu untuk mengeluarkan uang.
Jumlahnya tidak main-main, Rp 190 triliun dan itu akan terus bertambah ke depannya. Angka tersebut merupakan total perputaran uang untuk judi daring berdasarkan pada tahun 2017 sampai tahun 2022.
Analisis lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pencucian uang ini merupakan analisis terhadap 887 jaringan bandar judi.
Perputaran dana pada periode tersebut terjadi dalam 156 juta transaksi. Jika ditambah dengan 2023 (yang belum dihitung), jumlah tersebut besar kemungkinan menyentuh lebih dari Rp 200 triliun.
Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang telah dilakukan terkait judi online.
Perputaran Fantastis Judi Online Di Indonesia
PPATK mengungkapkan perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang diduga pencucian uang.
Baca juga :
Dalam laporan itu, terdapat 2.7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2.1 juta penjudi melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
DATA TRANSAKSI JUDI ONLINE | ||
---|---|---|
2017 | 250.726 | Rp 2.009.676.571.607 |
2018 | 666.104 | Rp 3.975.512.890.359 |
2019 | 1.845.832 | Rp 6.183.134.907.079 |
2020 | 5.634.499 | Rp 15.768.525.166.418 |
2021 | 43.597.112 | Rp 57.910.725.296.081 |
2022 | 104.791.427 | Rp 104.417.674.955.287 |
Total | 156.785.700 | Rp 190.265.249.786.831 |
Hal yang cukup memilukan disini adalah golongan para penikmatnya. Kalangan yang terlibat dalam permainan haram ini termasuk dalam golongan masyarakat dengan penghasilan rendah.
Kalangan tersebut mencakup pelajar, mahasiswa, buruh, petani, karyawan swasta, sampai dengan ibu rumah tangga (IRT).
Seperti yang kita katakan sebelumnya, di tahun ini angka tersebut kemungkinan menyentuk 200 T. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, "Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun,".
Kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan. Kalaupun kau kaya, itu awal dari kemiskinan. Uang judi najis, tiada berkah. Begitu kata Bang Haji Rhoma Irama dalam lagunya.
Miris memang melihat fenomena ini. Daripada untuk judi, kenapa tidak gunakan untuk yang lebih bermanfaat, misalnya, donasi online.
Posting Komentar