KEuVUe149Y7e320zVKJqOjpo0SGIHzz7ueew9qo8
Bookmark

Syarat Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis Dari Kominfo

Set Top Box TV Digital - Seperti yang kita ketahui, Pemerintah akhirnya memastikan jika tahun 2022 adalah tahun suntik mati siaran TV analog. Mereka juga telah membagikan rekomendasi STB TV digital dari Kominfo.


Televisi analog atau siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat Indonesia akan beralih ke sistem penyiaran TV digital. Teknologi televisi jadul tersebut sudah tidak akan bisa digunakan lagi kedepannya.


Karena kompleksitasnya, mega proyek yang diberi dengan nama Analog Switch Off atau disingkat sebagi ASO ini akan dilakukan dalam tiga tahap.


Set Top Box DVB-T2 Akari ADS 2230

Eksekusi tahap pertama akan dimulai pada 30 April 2022, tahap kedua dimulai pada 25 Agustus 2022, sedangkan tahap ketiga dimulai menjelang akhir tahun, tepatnya pada 2 November 2022.


Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan set top box TV digital gratis. Apa syarat dan cara mendapatkannya?.


Cara Mendapatkan STB Gratis Dari Pemerintah

Kehadiran set top box akan membuat perangkat televisi analog / jadul / tabung bisa menangkap siaran TV digital karena Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) di dalamnya.


Baca juga :


Dengan alat tersebut, warga tidak perlu menggantikan TV analog dengan membeli TV digital yang harganya tentu tidak murah untuk kebanyakan orang.


Antena UFH yang sudah terpasang sebelumnya juga tidak akan mubazir karena kita tetap bisa memakainya dengan menghubungkannya ke receiver TV digital DVB-T2 tersebut.


Sebuah perangkat set top box gratis TV digital dijual mulai dari Rp150 ribuan. Namun Kementerian Kominfo beserta penyelenggara multipleksing (mux) memiliki program bagi-bagi STB gratis dengan sejumlah syarat.


#1 Syarat Yang Harus Dipenuhi

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

  • Warga miskin yang tercatat di DTKS Kemensos

  • Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO

  • Mempunyai sebuah perangkat televisi analog


#2 Mekanisme Distribusi Bantuan

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS

  • Penerima yang bantuan tidak bisa menunjukkan KTP / KK bisa memperlihatkan surat pengantar / keterangan dari RT/RW

  • Jika penerima tidak di rumah / meninggal dunia, maka bantuan diberikan ke anggota keluarga (satu KK)

  • Petugas memberikan tanda terima yang sah berupa berita acara tanda terima atau dokumen elektronik


Mungkin itu saja yang bisa Umahdroid bagikan kali ini. Oh ya, bagi masyarakat yang mampu sebaiknya jangan menyerobot hak masyarakat miskin.


Jika kalian sudah membeli Set Top Box tapi ternyata tidak sesuai harapan karena gambarnya putus-putus alias tidak mulus bin tidak lancar, silahkan merapat ke artikel baru kita untuk mengatasi STB TV digital tersendat.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan checklist pada Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi balasan