KEuVUe149Y7e320zVKJqOjpo0SGIHzz7ueew9qo8
Bookmark

Penjelasan Komdigi Tentang Polemik Gratis Ongkir Hanya 3 Kali Sebulan

Batasan Gratis Ongkir Komdigi - Beberapa waktu ini, dumay diributkan dengan kabar gratis ongkos kirim e-Commerce akan dibatasi. Kebijakan tersebut membuat pengguna harus bijak saat belanja dengan bebas biaya pengiriman.


Aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diteken oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025.


Tidak sedikit yang menilai jika peraturan ini dinilai akan membatasi pemberian gratis ongkos kirim (ongkir) dari Electronic Commerce yang beroperasi di Indonesia.


Program Gratis Ongkir Dibatas Komdigi

Pada pasal 45 ayat 3 permen menyebutkan jika Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.


Kemudian disusul ayat 4, Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.


Setelah adanya huru-hara di dunia maya, pihak Komdigi akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan bagaimana situasi yang sedang terjadi saat ini. Berikut penjelasan selengkapnya.


Komdigi Tegaskan Gratis Ongkir Tidak Dibatasi

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan klarifikasi soal aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkos kirim e-Commerce.


Baca juga :


"Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," kata Edwin lewat keterangannya, dikutip Minggu (18/5).


Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 45

Menurutnya, diskon yang ditekan terlalu rendah dapat menyebabkan kerugian sistemik di industri logistik. Kurir bisa mendapat bayaran yang tidak layak, perusahaan tekor, dan kualitas layanan menurun.


"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya," lanjutnya.


Selama subsidi ongkir itu berasal dari e-commerce, bukan dari kurir, maka tidak ada pembatasan. "Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka. Kami tidak mengatur hal tersebut," kata Edwin.


Dengan ini, kurir diharapkan mendapat penghasilan yang manusiawi dan perusahaan logistik bisa tumbuh sehat tanpa praktik perang harga yang merusak pasar. Selanjutnya, baca juga posting perbedaan tarif JNE REG dan JNE YES.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan checklist pada Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi balasan